Selasa, 18 Januari 2011

Hongkong Bekukan Aset Mantan Pemegang Saham Century

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan Pengadilan Negeri Hongkong pada 16 Desember lalu telah membekukan sementara aset sejumlah mantan pemegang saham dan pemilik Bank Century. Di antaranya Hesham Al Waraq, Ravat Ali Rifqi dan Robert Tantular.

"Dengan dikeluarkannya itu maka Pengadilan Negeri Hongkong menyatakan mereka tidak bisa melakukan transaksi apapun," kata Patrialis dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/1).


Patrialis menjelaskan, Pengadilan Negeri Hongkong juga telah memberikan bukti lengkap berupa dokumen kepada pemerintah Indonesia agar diklarifikasi kepada pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Ia menegaskan inilah kemajuan dari kasus Bank Century. "Ini sudah ada kemajuan, tapi kita harus hati-hati," kata politikus PAN ini.


Menurut Patrialis, jika pemerintah berhasil menyita aset para mantan pemegang saham Bank Century itu di Hongkong, maka tidak perlu menunggu penjualan Bank Mutiara untuk mengembalikan dana bailout sebesar Rp6,7 triliun.


Sementara itu, anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faizal mengaku senang mendengar laporan kemajuan itu. Namun, yang perlu diperhatikan juga masalah dugaan penyalahgunaan dari pemberian dana bailout.(Andhini)


http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/01/19/39965/Menkumham-Hongkong-Bekukan-Aset-Mantan-Pemegang-Saham-Century/